BLORA. Polres Blora bersinergi bersama Pemkab Blora dan Kodim 0721/Blora serta petugas lintas sektoral lainnya mengambil langkah tegas untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat malam tahun baru 2022. Petugas gabungan di kabupaten Blora ini akan melakukan penutupan pada pusat keramaian masyarakat.
Hal ini menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Serta Surat Edaran Bupati No 4435/4371/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Blora.
Adapun lokasi yang akan ditutup adalah kawasan Alun-alun Kabupaten Blora, kawasan Lapangan Kridosono Blora dan kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama secara tegas menyampaikan bahwa, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Blora dipastikan tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru.
Pihaknya juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat.
"Berdasarkan hasil Rapat Lintas Sektoral, kami akan membatasi kegiatan pada saat malam tahun baru. Kami tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, kami juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat, ” ujar AKBP Wiraga saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2021 yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis, (30/12).
Untuk diketahui, selain pembatasan kegiatan di dalam kota Blora. Kegiatan serupa akan dilakukan di wilayah 16 Polsek Jajaran se-kabupaten Blora. Dimana petugas gabungan akan melaksanakan patroli gabungan saat malam tahun baru 2022.
Penulis : Zen
Editor : Jay